1. Pengertian Sistem
Pemerintahan
Sistem pemerintahan berasal dari dua kata, yaitu : sistem, dan
pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa
inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara.
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi,
suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu
kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia kata sistem mempunyai 3 pengertian, yaitu :
1. Sistem berarti seperangkat unsur yang secara teratur
saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
2. Sistem berarti susunan pandangan, teori, asas yang
teratur.
3. Sistem berarti metode.
Pengertian
sistem menurut beberapa ahli, antara lain :
A. W.J.S. Poerwadarminta
Sistem
adalah sekelompok bagian-bagian (alat) yang bekerja bersama-sama untuk
melakukan suatu maksud.
B. Sumatri
Sistem
adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu
maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya,
maka mksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya
sistem yang telah terwujud akan mendapat gangguan.
C. Prajudi
Sistem adalah suatu
jaringan prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau
pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha
atau urutan.
Dalam sistem terkandung
unsur-unsur antara lain :
a. Seperangkat elemen, komponen, dan bagian
b. Saling berkaitan dan tergantung
c. Kesatuan yang terintegrasi (terkait dan menyatu)
d. Memiliki peranan dan tujuan tertentu
Sedangkan
pemerintahan berasal dari kata perintah atau pemerintah. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia kata perintah, pemerintah, dan pemerintahan dapat dijelaskan
secara lengkap.
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh
melakukan sesuatu.
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu
wilayah, daerah, atau negara.
c. Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam
memerintah.
Dalam
arti luas pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara. Sedangkan dalam arti sempit pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif eserta jajarannya
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Pengertian pemerintahan
menurut para ahli, antara lain :
A. Austin Ranney
Pemerintahan adalah
proses kegiatan pemerintahan, yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam
suatu negara.
B. Kooiman
Pemerintahan adalah
proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dan sekelompok
sasaran atau berbagai individu masyarakat.
C. Offe
Pemerintahan merupakan
hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang.
2. Bentuk Pemerintahan
Sistem Pemerintahan
terbagi menjadi 2 macam, yaitu :
1. Sistem Pemerintahan Monarki (kerajaan)
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki
merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua
di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia,
tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan
abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
Sistem pemerintahan monarki merupakan sistem tertua
didunia. Pengertian sistem pemerintahan monarki menurut para ahli, yaitu :
1. Menurut Garner, sistem pemerintahan monarki menyatakan
bahwa setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau
tertinggi pada seseorang tanpa melihat pada sumber sifat-sifat dasar pemilihan
dan batas waktu jabatannya.
2. Menurut Jellinek, sistem pemerintahan monarki adalah
pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat-sifat
dasar monarki adalah kompetensi untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi
negara.
1. Monarki Absolut
Bentuk pemerintahan
monarki absolut dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Pada
sistem monarki absolut ini terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Contoh : Prancis dimana kekuasaan Louis XIV.
2. Monarki Konstitusional
Dalam pemerintahan
konstitusional partisipasi rakyat dibatasi.
3. Monarki Parlementer
Dalam
pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya
pemerintah bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak
memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi par menteri yang bertanggung
jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
2. Sistem Pemerintahan Republik
Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat,
bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang
presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau
"urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh
rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana
negara republik diperintah secara totaliter. ketua negara suatu republik biasanya seorang saja,
yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai
ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan
bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya
dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah
sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka,
mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
Sistem
pemerintahan republik dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1. Republik
Absolut
Dalam republik absolut,
pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung
kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan
Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut
dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja
diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan
bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau
pemilu yang curang.
2. Republik Konstitusional
Dalam
pemerintahan republik konstitusional kekuasaan kepala negara dan kepala
pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui
cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam
undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban
warga negara, serta aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dlam
pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada
presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.
3. Republik Parlementer
Dalam
pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak aktifmemimpin
penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri
yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden
tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang
bersifat
kehormatan
sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan
India.